J.611000.016.02: Mengatasi Serangan pada Jaringan

Revision as of 10:12, 12 December 2025 by Kangtain (talk | contribs) (Created page with "'''Mengatasi Serangan pada Jaringan''' dengan kode unit '''J.611000.016.02''' adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini menetapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menangani dan mengantisipasi serangan yang terjadi pada infrastruktur jaringan komputer. Standar ini ditetapkan melalui Keputus...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Mengatasi Serangan pada Jaringan dengan kode unit J.611000.016.02 adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini menetapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menangani dan mengantisipasi serangan yang terjadi pada infrastruktur jaringan komputer.

Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Unit ini termasuk dalam kelompok kompetensi inti untuk jabatan kerja Network Administrator (Administrator Jaringan).

Elemen Kompetensi

Unit ini terdiri dari empat elemen kompetensi utama yang merinci langkah-langkah dalam penanganan insiden keamanan jaringan:

1. Mengidentifikasi Jenis Serangan

Proses ini mencakup identifikasi terhadap jenis serangan yang menyerang jaringan serta identifikasi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh serangan tersebut.

2. Menghentikan Serangan

Elemen ini mewajibkan penentuan tindakan penghentian serangan yang disesuaikan dengan jenis serangan yang terjadi, dengan tujuan mengurangi dampak serangan sekecil mungkin.

3. Melakukan Proses Pemulihan

Tahapan ini meliputi identifikasi dampak kerusakan yang terjadi dan pelaksanaan proses pemulihan (recovery) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

4. Melakukan Dokumentasi

Seluruh insiden harus didokumentasikan, mencakup pencatatan terjadinya serangan, dampak yang ditimbulkan, serta tindakan penanganan yang telah diambil.

Ruang Lingkup dan Batasan Variabel

Kompetensi ini berlaku untuk aktivitas antisipasi serangan pada jaringan komputer. Keamanan yang ditangani dalam unit ini memiliki batasan teknis spesifik, yaitu mencakup jenis serangan yang terjadi pada lapisan jaringan (layer), khususnya Layer 1 hingga Layer 4 dari model referensi OSI (Open System Interconnection).

Untuk melaksanakan kompetensi ini, diperlukan ketersediaan peralatan dan perlengkapan berikut:

  • Peralatan: Perangkat jaringan dan komputer.
  • Perlengkapan: Aplikasi atau perangkat lunak (tools) untuk pendeteksi dan penangkal serangan, serta aplikasi pemulihan jaringan.

Panduan Penilaian

Penilaian kompetensi ini dilakukan untuk mengukur kemampuan teknis dan manajerial dalam menangani insiden keamanan.

Pengetahuan dan Keterampilan

Untuk mendemonstrasikan kompetensi ini, seorang tenaga kerja harus menguasai:

  • Pengetahuan: Desain jaringan, jenis-jenis serangan jaringan, jenis tools pendeteksi dan penangkal serangan, protokol jaringan, serta prosedur pemulihan jaringan.
  • Keterampilan: Menggunakan tools pendeteksi dan penangkal serangan jaringan.

Sikap Kerja dan Aspek Kritis

Sikap kerja yang ditekankan dalam unit ini adalah ketelitian dalam melakukan penyimpanan dan pengaturan konfigurasi. Aspek kritis yang menjadi tolak ukur kelulusan penilaian meliputi:

  • Ketepatan dalam menentukan jenis serangan dan tindakan yang diambil.
  • Ketepatan dalam menentukan tindakan pemulihan.