Jump to content

J.620900.006.01: Melakukan Inventarisasi Hardware: Difference between revisions

From Wiki
Created page with "'''J.620900.006.01''' adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul '''Melakukan Inventarisasi Hardware'''. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan inventarisasi perangkat keras komputer, yang meliputi tahap persiapan, identifikasi, hingga penyimpanan perangkat. Unit ini merupakan bagian dari klaster kompetensi ''Ju..."
 
Line 30: Line 30:
== Batasan Variabel ==
== Batasan Variabel ==
Unit kompetensi ini berlaku untuk beragam sektor industri dengan batasan bahwa komputer dan peralatan pendukung yang diinventarisasi tersimpan di lokasi masing-masing. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) inventaris yang berlaku di tempat kerja. Perlengkapan yang digunakan mencakup komputer, daftar nama aset, alat tulis, dan kertas label.
Unit kompetensi ini berlaku untuk beragam sektor industri dengan batasan bahwa komputer dan peralatan pendukung yang diinventarisasi tersimpan di lokasi masing-masing. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) inventaris yang berlaku di tempat kerja. Perlengkapan yang digunakan mencakup komputer, daftar nama aset, alat tulis, dan kertas label.
== Table ==
{| class="wikitable"
| colspan="2" |'''Elemen Kompetensi'''
| colspan="2" |'''Kriteria Unjuk Kerja'''
|'''Indikator Unjuk Kerja'''
|'''Pengetahuan'''
| colspan="2" |'''Keterampilan Dan Sikap'''
|'''Durasi'''
|-
| rowspan="3" |1.
| rowspan="3" |Mempersiapkan Perangkat penyusun komputer.
|1.1
|Tempat perangkat penyusun komputer disiapkan dalam keadaan kering, bersih dan aman.
| rowspan="3" |Dipersiapkannya perangkat penyusun komputer dengan cermat
| rowspan="3" |Penjelasan tentang :
# Tempat
penyimpanan peralatan komputer.
# Spesifikasi perangkat komputer.
# Komponen- komponen pembentuk komputer.
|1.1
|Menyiapkan tempat perangkat penyusun komputer dalam keadaan kering, bersih dan aman. dengan cermat.
| rowspan="3" |6 JP
|-
|1.2
|Perlengkapan disiapkan.
|1.2
|Menyiapkan perlengkapan dengan cermat.
|-
|1.3
|Perangkat penyusun komputer dan buku manual disiapkan.
|1.3
|Menyiapkan perangkat penyusun komputer dan buku manual dengan cermat.
|-
| rowspan="3" |2
| rowspan="3" |Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer
|2.1
|Buku manual perangkat penyusun komputer dipahami.
| rowspan="3" |Dilakukan identifikasi perangkat penyusun komputer dengan cermat.
| rowspan="3" |Penjelasan tentang :
# Spesifikasi perangkat komputer.
# Komponen- komponen pembentuk komputer''.''
|2.1
|Memahami buku manual perangkat penyusun komputer dengan cermat
| rowspan="3" |8 JP
|-
|2.2
|Perangkat penyusun komputer didaftar sesuai dengan spesifikasi.
|2.2
|Membuat daftar perangkat penyusun komputer sesuai dengan spesifikasi dengan cermat
|-
|2.3
|Perangkat penyusun komputer dikelompokkan sesuai dengan daftar yang telah ada.
|2.3
|Mengelompokkan perangkat penyusun komputer sesuai dengan daftar yang telah ada dengan cermat
|-
| rowspan="2" |3
| rowspan="2" |Memeriksa hasil identifikasi perangkat penyusun komputer
|3.1
|Perangkat penyusun komputer diidentifikasi sesuai dengan daftar hasil identifikasi.
| rowspan="2" |Diperiksanya hasil identifikasi perangkat penyusun komputer.
| rowspan="2" |Penjelasan tentang :
# Komponen- komponen pembentuk komputer
# Jenis-jenis monitor, komputer dan ''hard disk''.
|3.1
|Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer sesuai daftar hasil dengan teliti.
|
|-
|3.2
|Perangkat penyusun komputer diletakkan pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau.
|3.2
|Meletakkan perangkat penyusun komputer pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau dengan cermat.
|8 JP
|}
[[Category:SKKNI]]

Revision as of 18:52, 4 January 2026

J.620900.006.01 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul Melakukan Inventarisasi Hardware. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan inventarisasi perangkat keras komputer, yang meliputi tahap persiapan, identifikasi, hingga penyimpanan perangkat. Unit ini merupakan bagian dari klaster kompetensi Junior Technical Support yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016,,.

Konteks Regulasi dan Skema

Unit kompetensi ini termasuk dalam kategori aktivitas pemrograman, konsultasi komputer, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) pada sub-sektor Computer Technical Support,. Dalam struktur sertifikasi profesi, unit ini menjadi salah satu komponen inti dalam skema sertifikasi Junior Technical Support yang digunakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengukur kompetensi teknisi komputer tingkat pemula,,.

Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja

Unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama, yang masing-masing memiliki kriteria unjuk kerja spesifik:

1. Menyiapkan Inventarisasi Hardware

Tahap ini mencakup persiapan sebelum proses inventarisasi dilakukan. Kriteria unjuk kerja meliputi penyiapan komputer dan peralatan pendukung yang akan diinventarisasi, penyediaan alat tulis untuk identifikasi, serta penyiapan daftar nama komputer dan peralatan pendukungnya.

2. Mengidentifikasi Hardware

Pada tahap ini, teknisi melakukan proses identifikasi fisik terhadap aset. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Pemberian kode atau label pada komputer dan peralatan pendukung yang menjadi objek inventaris.
  • Pendaftaran aset ke dalam daftar inventaris sesuai dengan kode/label yang telah diberikan.
  • Identifikasi kesesuaian antara fisik komputer dan peralatan pendukung dengan kode/label yang tertera.

3. Menyimpan Inventaris Hardware

Elemen terakhir berfokus pada manajemen penyimpanan aset yang telah terdata. Kriteria kerjanya meliputi penyimpanan perangkat pada tempat yang telah disediakan dengan penataan yang rapi, serta pelabelan pada tempat penyimpanan untuk memudahkan proses pencarian kembali.

Persyaratan dan Panduan Penilaian

Untuk dinyatakan kompeten dalam unit ini, seorang asesi (peserta uji) harus memenuhi persyaratan tertentu dan melalui proses penilaian yang standar.

  • Persyaratan Kompetensi: Sebelum menempuh unit ini, peserta disyaratkan telah menguasai unit kompetensi J.620900.002.02 (Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer).
  • Pengetahuan dan Keterampilan: Peserta harus memiliki pengetahuan mengenai konsep inventaris dan keterampilan dalam melakukan identifikasi kode atau pemberian label.
  • Sikap Kerja: Pelaksanaan unit ini menuntut sikap kerja yang cekatan, teliti, dan disiplin.
  • Konteks Penilaian: Penilaian dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan. Penilaian dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop,.

Batasan Variabel

Unit kompetensi ini berlaku untuk beragam sektor industri dengan batasan bahwa komputer dan peralatan pendukung yang diinventarisasi tersimpan di lokasi masing-masing. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) inventaris yang berlaku di tempat kerja. Perlengkapan yang digunakan mencakup komputer, daftar nama aset, alat tulis, dan kertas label.

Table

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja Indikator Unjuk Kerja Pengetahuan Keterampilan Dan Sikap Durasi
1. Mempersiapkan Perangkat penyusun komputer. 1.1 Tempat perangkat penyusun komputer disiapkan dalam keadaan kering, bersih dan aman. Dipersiapkannya perangkat penyusun komputer dengan cermat Penjelasan tentang :
  1. Tempat

penyimpanan peralatan komputer.

  1. Spesifikasi perangkat komputer.
  2. Komponen- komponen pembentuk komputer.
1.1 Menyiapkan tempat perangkat penyusun komputer dalam keadaan kering, bersih dan aman. dengan cermat. 6 JP
1.2 Perlengkapan disiapkan. 1.2 Menyiapkan perlengkapan dengan cermat.
1.3 Perangkat penyusun komputer dan buku manual disiapkan. 1.3 Menyiapkan perangkat penyusun komputer dan buku manual dengan cermat.
2 Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer 2.1 Buku manual perangkat penyusun komputer dipahami. Dilakukan identifikasi perangkat penyusun komputer dengan cermat. Penjelasan tentang :
  1. Spesifikasi perangkat komputer.
  2. Komponen- komponen pembentuk komputer.
2.1 Memahami buku manual perangkat penyusun komputer dengan cermat 8 JP
2.2 Perangkat penyusun komputer didaftar sesuai dengan spesifikasi. 2.2 Membuat daftar perangkat penyusun komputer sesuai dengan spesifikasi dengan cermat
2.3 Perangkat penyusun komputer dikelompokkan sesuai dengan daftar yang telah ada. 2.3 Mengelompokkan perangkat penyusun komputer sesuai dengan daftar yang telah ada dengan cermat
3 Memeriksa hasil identifikasi perangkat penyusun komputer 3.1 Perangkat penyusun komputer diidentifikasi sesuai dengan daftar hasil identifikasi. Diperiksanya hasil identifikasi perangkat penyusun komputer. Penjelasan tentang :
  1. Komponen- komponen pembentuk komputer
  2. Jenis-jenis monitor, komputer dan hard disk.
3.1 Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer sesuai daftar hasil dengan teliti.
3.2 Perangkat penyusun komputer diletakkan pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau. 3.2 Meletakkan perangkat penyusun komputer pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau dengan cermat. 8 JP