UU ITE:Resume: Difference between revisions
Created page with "'''Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi..." |
|||
| Line 29: | Line 29: | ||
#(Pasal 42-44) berisi tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik ini beserta alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebagai contoh bagaimana pada beberap waktu yang lalu dihebohkan dengan kasus video porno Ariel, maka pihak kepolisian selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengusut serta menyidik kasus ini akan mengumpulkan beberapa bukti. | #(Pasal 42-44) berisi tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik ini beserta alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebagai contoh bagaimana pada beberap waktu yang lalu dihebohkan dengan kasus video porno Ariel, maka pihak kepolisian selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengusut serta menyidik kasus ini akan mengumpulkan beberapa bukti. | ||
#(Pasal 45-52) berisi tentang ketentuan pidana. Bila terbukti terjadi pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik, maka akan terkena pasal 27 ayat 3 dan psal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Berikut ini beberapa kasus yang dapat menjerat pelakunya terhadap tindak pindana, yaitu : kasus Prita Mulyasari, Narliswandi Piliang, Agus Hamonangan, EJA,dan beberapa kasus lain di luar sana yang sedang berjalan. Yang terakhir bab XII (Pasal 53) berisi tentang ketentuan peralihan dan bab XIII (Pasal 54) berisi tentang ketentuan penutup. | #(Pasal 45-52) berisi tentang ketentuan pidana. Bila terbukti terjadi pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik, maka akan terkena pasal 27 ayat 3 dan psal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Berikut ini beberapa kasus yang dapat menjerat pelakunya terhadap tindak pindana, yaitu : kasus Prita Mulyasari, Narliswandi Piliang, Agus Hamonangan, EJA,dan beberapa kasus lain di luar sana yang sedang berjalan. Yang terakhir bab XII (Pasal 53) berisi tentang ketentuan peralihan dan bab XIII (Pasal 54) berisi tentang ketentuan penutup. | ||
==Terkait== | |||
*[[UU ITE]] | |||
==Source== | ==Source== | ||
*[https://bit.ly/3jtuIkO blogspot.com] | *[https://bit.ly/3jtuIkO blogspot.com] | ||
[[Category:Undang-undang]] | |||