Jump to content

Zakat:Info: Difference between revisions

From Wiki
 
Line 18: Line 18:


==Zakat 'Urudh==
==Zakat 'Urudh==
By. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
''By. Ahmad Sarwat, Lc.,MA''


Pasti banyak yang tidak mengenal zakat yang satu ini, zakat 'urudh, atau lengkapnya Zakat 'Urudh At-Tijarah (زكاة عروض التجارة).
Pasti banyak yang tidak mengenal zakat yang satu ini, zakat 'urudh, atau lengkapnya Zakat 'Urudh At-Tijarah (زكاة عروض التجارة).
Line 31: Line 31:


Zakat itu justru dikenakan pada harta yang diam, teronggok dan ditimbun. Persis sebagaimana firman Allah SWT :
Zakat itu justru dikenakan pada harta yang diam, teronggok dan ditimbun. Persis sebagaimana firman Allah SWT :
والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم
والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم



Latest revision as of 09:39, 16 April 2022

Orang punya kambing 50 apakah wajib zakat?

Gak wajib, jika kambing 50 itu belum genap setahun (haul).

Kalau siklusnya laku terus setiap 6 bulan, ya berarti gak wajib zakat karena kambing baru di tangan 6 bulan saja.

Begitu pula orang yang punya duit 1 triliun, apakah wajib zakat?

Gak wajib kalau semua uang 1 triliun itu muter terus menerus tidak sampai mau istiqamah di dalam rekening sampai lama.

Tapi kalau punya duit 200 jt, kok disimpan mencapai setahun, wajiblah zakat dia.

Begitu pula zakat perdagangan. Istilah yang dipakai bukan zakat dagangan, bukan zakatut tijaroh, tapi zakat urudlut tijaroh, asetnya yang dihitung, bukan nilai dagangnya.

Lalu apakah stok barang dagangan yang muter terus, tidak sampai istiqamah di dalam gudang sampai setahun ini wajib dizakati?

Hal ini penting kita bahas karena kita jangan sampai mewajib-wajibkan hal yang emang gak wajib, dan melarang-larang hal yang semestinya wajib.

Zakat 'Urudh

By. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Pasti banyak yang tidak mengenal zakat yang satu ini, zakat 'urudh, atau lengkapnya Zakat 'Urudh At-Tijarah (زكاة عروض التجارة).

Nyaris para ustadz dan penceramah tidak pernah menyampaikannya. Apalagi pegiat lembaga zakat yang jumlahnya amat banyak menghias angkasa.

Padahal empat mazhab sepakat wajibnya zakat 'urudh ini. Meski memang termasuk jenis zakat yang unik. Disebut zakat 'urudh maksudnya adalah zakat atas barang-barang yang disimpan untuk dijual. Mungkin boleh juga kita sebut zakat atas stok barang di gudang yang dimiliki dengan maksud untuk dijual.

Terkena zakatnya bukan ketika terjadi jual-beli. Justru terkena zakatnya ketika stok itu teronggok begitu saja dengan jumlah yang sudah memenuhi nishab (senilai 85 gram emas) dan masa melebihi haul (satu tahun). Yang perlu diingat bahwa zakat ini sejak awal bukan pajak penjualan. Dalam fiqih zakat, sebenarnya tidak pernah ada kewajiban bayar zakat atas berputarnya uang modal, lancarnya bisnis, lakunya barang yang dijual dan dapat keuntungan dari penjualan.

Zakat itu justru dikenakan pada harta yang diam, teronggok dan ditimbun. Persis sebagaimana firman Allah SWT :

والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم

Dan mereka yang MENIMBUN emas dan perak serta tidak mengeluarkan zakatnya di jalan Allah, beri kabar gembira kepada mereka akan diazab yang pedih. (QS ِAt-Taubah : 34)

Ketika emas atau uang itu dijadikan modal usaha dan berputar bahkan menghasilkan keuntungan, justru malah tidak kena zakat.

Kena zakatnya justru ketika emas atau uang itu disimpan atau ditimbun, jumlahnya melebihi nishab 85 gram dan masanya lewat setahun (haul), otomatis terkena zakat sebesar 1/40-nya.

Dan selama masih disimpan terus, tiap tahun kena zakat lagi, kena zakat lagi dan kena zakat lagi. Begitu terus hingga emas atau uangnya berkurang di bawah batas nishab.

Emas dan uang yang diam inilah yang juga menjadi dasar atas diwajibkannya barang-barang dagangan yang 'diam' menjadi stok. Disebut dengan istilah zakat 'urudh at-tijarah.

Coba tanyakan kepada mas-mas dan mbak-mbak yang suka menjaga konter zakat di mal-mal itu tentang zakat ini. Minta mereka jelaskan secara lebih detail. Siapa tahu mereka lebih paham.

Source

facebook.com