J.620900.001.02: Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer: Difference between revisions
| Line 1: | Line 1: | ||
Unit kompetensi ini merupakan bagian dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi perangkat penyusun komputer. Unit ini menjadi kompetensi dasar dalam berbagai skema sertifikasi, termasuk ''Junior Computer Technician'', ''Junior Technical Support'', dan ''Hardware Installation Supervisor'',. | Unit kompetensi ini merupakan bagian dari [[SKKNI|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)]] Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi perangkat penyusun komputer. Unit ini menjadi kompetensi dasar dalam berbagai skema sertifikasi, termasuk ''Junior Computer Technician'', ''Junior Technical Support'', dan ''Hardware Installation Supervisor'',. | ||
Berikut adalah rincian standar kompetensi untuk unit ini: | Berikut adalah rincian standar kompetensi untuk unit ini: | ||
| Line 13: | Line 13: | ||
* Perangkat penyusun komputer beserta buku manualnya disiapkan. | * Perangkat penyusun komputer beserta buku manualnya disiapkan. | ||
=== 2. '''Mengidentifikasi | === 2. '''Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer''' === | ||
* Buku manual perangkat penyusun komputer harus dipahami. | * Buku manual perangkat penyusun komputer harus dipahami. | ||
| Line 23: | Line 23: | ||
=== '''Memeriksa Hasil Identifikasi''' === | === '''Memeriksa Hasil Identifikasi''' === | ||
* Perangkat penyusun komputer diidentifikasi kesesuaiannya dengan daftar hasil identifikasi. | * [[Perangkat Penyusun Komputer|Perangkat penyusun komputer]] diidentifikasi kesesuaiannya dengan daftar hasil identifikasi. | ||
* Perangkat diletakkan kembali pada tempat yang kering, bersih, aman, serta mudah dijangkau. | * Perangkat diletakkan kembali pada tempat yang kering, bersih, aman, serta mudah dijangkau. | ||
| Line 34: | Line 34: | ||
== Panduan Penilaian == | == Panduan Penilaian == | ||
Penilaian kompetensi ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau ''workshop'' melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, atau demonstrasi | Penilaian kompetensi ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau ''workshop'' melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, atau demonstrasi. | ||
=== '''Pengetahuan yang Dibutuhkan:''' === | === '''Pengetahuan yang Dibutuhkan:''' === | ||
| Line 61: | Line 61: | ||
Unit ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 yang menetapkan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan YBDI Bidang ''Computer Technical Support''. | Unit ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 yang menetapkan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan YBDI Bidang ''Computer Technical Support''. | ||
[[Category:SKKNI]] | |||