J.620900.006.01: Melakukan Inventarisasi Hardware: Difference between revisions

Created page with "'''J.620900.006.01''' adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul '''Melakukan Inventarisasi Hardware'''. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan inventarisasi perangkat keras komputer, yang meliputi tahap persiapan, identifikasi, hingga penyimpanan perangkat. Unit ini merupakan bagian dari klaster kompetensi ''Ju..."
 
Line 30: Line 30:
== Batasan Variabel ==
== Batasan Variabel ==
Unit kompetensi ini berlaku untuk beragam sektor industri dengan batasan bahwa komputer dan peralatan pendukung yang diinventarisasi tersimpan di lokasi masing-masing. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) inventaris yang berlaku di tempat kerja. Perlengkapan yang digunakan mencakup komputer, daftar nama aset, alat tulis, dan kertas label.
Unit kompetensi ini berlaku untuk beragam sektor industri dengan batasan bahwa komputer dan peralatan pendukung yang diinventarisasi tersimpan di lokasi masing-masing. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) inventaris yang berlaku di tempat kerja. Perlengkapan yang digunakan mencakup komputer, daftar nama aset, alat tulis, dan kertas label.
== Table ==
{| class="wikitable"
| colspan="2" |'''Elemen Kompetensi'''
| colspan="2" |'''Kriteria Unjuk Kerja'''
|'''Indikator Unjuk Kerja'''
|'''Pengetahuan'''
| colspan="2" |'''Keterampilan Dan Sikap'''
|'''Durasi'''
|-
| rowspan="3" |1.
| rowspan="3" |Mempersiapkan Perangkat penyusun komputer.
|1.1
|Tempat perangkat penyusun komputer disiapkan dalam keadaan kering, bersih dan aman.
| rowspan="3" |Dipersiapkannya perangkat penyusun komputer dengan cermat
| rowspan="3" |Penjelasan tentang :
# Tempat
penyimpanan peralatan komputer.
# Spesifikasi perangkat komputer.
# Komponen- komponen pembentuk komputer.
|1.1
|Menyiapkan tempat perangkat penyusun komputer dalam keadaan kering, bersih dan aman. dengan cermat.
| rowspan="3" |6 JP
|-
|1.2
|Perlengkapan disiapkan.
|1.2
|Menyiapkan perlengkapan dengan cermat.
|-
|1.3
|Perangkat penyusun komputer dan buku manual disiapkan.
|1.3
|Menyiapkan perangkat penyusun komputer dan buku manual dengan cermat.
|-
| rowspan="3" |2
| rowspan="3" |Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer
|2.1
|Buku manual perangkat penyusun komputer dipahami.
| rowspan="3" |Dilakukan identifikasi perangkat penyusun komputer dengan cermat.
| rowspan="3" |Penjelasan tentang :
# Spesifikasi perangkat komputer.
# Komponen- komponen pembentuk komputer''.''
|2.1
|Memahami buku manual perangkat penyusun komputer dengan cermat
| rowspan="3" |8 JP
|-
|2.2
|Perangkat penyusun komputer didaftar sesuai dengan spesifikasi.
|2.2
|Membuat daftar perangkat penyusun komputer sesuai dengan spesifikasi dengan cermat
|-
|2.3
|Perangkat penyusun komputer dikelompokkan sesuai dengan daftar yang telah ada.
|2.3
|Mengelompokkan perangkat penyusun komputer sesuai dengan daftar yang telah ada dengan cermat
|-
| rowspan="2" |3
| rowspan="2" |Memeriksa hasil identifikasi perangkat penyusun komputer
|3.1
|Perangkat penyusun komputer diidentifikasi sesuai dengan daftar hasil identifikasi.
| rowspan="2" |Diperiksanya hasil identifikasi perangkat penyusun komputer.
| rowspan="2" |Penjelasan tentang :
# Komponen- komponen pembentuk komputer
# Jenis-jenis monitor, komputer dan ''hard disk''.
|3.1
|Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer sesuai daftar hasil dengan teliti.
|
|-
|3.2
|Perangkat penyusun komputer diletakkan pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau.
|3.2
|Meletakkan perangkat penyusun komputer pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau dengan cermat.
|8 JP
|}
[[Category:SKKNI]]