J.611000.012.02: Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan: Difference between revisions

Created page with "'''J.611000.012.02: Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan''' adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Unit kompetensi ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk memilih, memasang, dan menguji perangka..."
 
 
Line 44: Line 44:
== Penerapan dalam Skema Sertifikasi ==
== Penerapan dalam Skema Sertifikasi ==
Unit kompetensi J.611000.012.02 merupakan salah satu unit kompetensi fungsional dalam Skema Sertifikasi Okupasi '''Network Administrator Muda''' (Jenjang Kualifikasi 3). Skema ini digunakan sebagai acuan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau tenaga kerja profesional di bidang jaringan komputer. Selain itu, unit ini juga direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan profesional teknologi informasi yang mengikuti pelatihan berbasis kompetensi.
Unit kompetensi J.611000.012.02 merupakan salah satu unit kompetensi fungsional dalam Skema Sertifikasi Okupasi '''Network Administrator Muda''' (Jenjang Kualifikasi 3). Skema ini digunakan sebagai acuan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau tenaga kerja profesional di bidang jaringan komputer. Selain itu, unit ini juga direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan profesional teknologi informasi yang mengikuti pelatihan berbasis kompetensi.
== Terkait ==
* [[J.611000.012.02: modul praktik]]