J.611000.009.02: Memasang Kabel Jaringan: Difference between revisions

Created page with "'''J.611000.009.02''' adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pemasangan kabel jaringan sesuai dengan desain yang telah direncanakan. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016, y..."
 
 
Line 35: Line 35:


== Referensi ==  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer.  Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016, Daftar Unit Kompetensi.  SKKNI 2016-321 Jaringan Komputer, Uraian Unit Kompetensi J.611000.009.02.  Skema Sertifikasi KKNI Level II/III Bagi SMK Tahun 2017, Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan.
== Referensi ==  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer.  Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016, Daftar Unit Kompetensi.  SKKNI 2016-321 Jaringan Komputer, Uraian Unit Kompetensi J.611000.009.02.  Skema Sertifikasi KKNI Level II/III Bagi SMK Tahun 2017, Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan.
== Terkait ==
* [[J.611000.009.02: Modul praktik]]