J.611000.007.02: Merancang Pemulihan Jaringan: Difference between revisions
Created page with "'''Merancang Pemulihan Jaringan''' (kode unit: '''J.611000.007.02''') adalah salah satu unit kompetensi inti dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang strategi d..." |
|||
| Line 30: | Line 30: | ||
* '''Sikap Kerja:''' Pelaksanaan unit ini menuntut sikap kerja yang teliti dan cermat. | * '''Sikap Kerja:''' Pelaksanaan unit ini menuntut sikap kerja yang teliti dan cermat. | ||
* '''Aspek Kritis:''' Indikator utama keberhasilan dalam unit ini adalah kemampuan menentukan pilihan tindakan pencegahan dan pemulihan untuk mendukung jaringan agar tetap beroperasi. | * '''Aspek Kritis:''' Indikator utama keberhasilan dalam unit ini adalah kemampuan menentukan pilihan tindakan pencegahan dan pemulihan untuk mendukung jaringan agar tetap beroperasi. | ||
== Terkait == | |||
* [[J.611000.007.02: Modul praktik]] | |||