J.611000.006.01: Merancang Keamanan Jaringan: Difference between revisions

Created page with "'''J.611000.006.01: Merancang Keamanan Jaringan''' adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang sistem keamanan pada jaringan komputer..."
 
 
Line 46: Line 46:


Selain itu, unit ini juga direkomendasikan untuk diajarkan pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dan setingkat Diploma 1 (D-1) sebagai bagian dari Kualifikasi Level 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Selain itu, unit ini juga direkomendasikan untuk diajarkan pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dan setingkat Diploma 1 (D-1) sebagai bagian dari Kualifikasi Level 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
== Terkait ==
* [[J.611000.006.01: Modul praktik]]