Pendidikan Agama Islam:Pandangan Islam Tentang Zakat dan Pajak
Secara istilah, Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti:
- Bertambah
- Suci
- Tumbuh
- Barakah
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah SWT wajibkan untuk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).
Ambillah Shadaqah (Zakat) dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah SWT Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S. At-Taubah [9]: 103).
Zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan-peraturan manusia.
Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya.
Akhirnya sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya.
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Adh-Dharibah atau bisa juga disebut Al-Maks, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.” (Lihat Lisanul Arab IX/217-218 dan XIII/160, dan Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi XI/202)
Menurut imam al-Ghazali dan imam al-Juwaini, pajak ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum, pent) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.” (Lihat Syifa’ul Ghalil hal.234, dan Ghiyats al-Umam Min Iltiyats Azh-Zhulmi hal.275).
Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah diantaranya adalah:
- al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam)
- al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara Islam)
- al-‘Usyur (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke negara Islam)
Hikmah Zakat
1. Dari sisi yang memberi zakat
Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
Zakat mendidik berinfak dan memberi
Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
Zakat mengobati hati dari cinta dunia
2. Dari sisi yang menerima zakat
Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya
Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Kekayaan yang wajib Zakat
Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi.
Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (At-Taubah: 34), tanaman dan buah-buahan (Al-An’am: 141); dan penghasilan dari usaha yang baik (Al-Baqarah: 267).
Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yang umum yaitu "kekayaan“ ("Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,....." QS 9:103).
Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai. Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat.
1. Milik penuh
“Milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. Konsekuensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi:
- Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
- Tanah waqaf dan sejenisnya
- Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
- Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tsb tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh“. Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.
2. Berkembang
Berkembang yaitu harta tersebut senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).
Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun. Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak). Semua kekayaan yang berkembang merupakan objek zakat.
3. Cukup senisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb.
4. Telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu
Para ulama telah menetapkan bahwa bila seseorang memiliki harta dalam waktu singkat, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai orang kaya. Sehingga ditetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat.
Yang penting untuk diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan lama satu tahun hijriyah. Bukan dengan hitungan tahun masehi. Dan sebagaimana diketahui, bahwa jumlah hari dalam setahun dalam kalender hijriyah lebih sedikit dibandingkan kalender masehi.
3. Lebih dari keburuhan dasar
Sebagian ulama menambahkan syarat lainnya, yaitu bahwa sebuah harta baru diwajibkan untuk dizakatkan, manakala pemiliknya telah terpenuhi hajat dasarnya atas harta itu. Sebagaimana ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah dalam kebanyakan kitab mereka. Sebab jika seseorang yang punya harta banyak, namun dia juga punya hajat dasar atau tanggungan yang lebih banyak lagi, maka pada hakikatnya dia justru orang yang kekurangan.
4. Pemiliknya bukan orang yang selamat dari hutang
Bila seseorang memiliki harta yang memenuhi kriteria di atas, namun dirinya sendiri punya hutang kepada pihak lain, maka dia tidak lagi punya kewajiban membayar zakat.
Yang dimaksud dengan hutang disini bukan sembarang hutang. Maksudnya adalah hutang yang besar dimana bila hartanya itu dikurangi dengan nilai kewajiban yang harus dibayarkan, maka harta yang dimilikinya tidak lagi memenuhi nisab zakatnya. Dalam keadaan demikan, maka gugurlah kewajiban
Kriteria Harta yang Wajib Dizakati dan Jenis-jenisnya
- Zakat binatang ternak
- Zakat emas dan perak / zakat uang
- Zakat kekayaan dagang
- Zakat pertanian
- Zakat madu dan produksi hewani
- Zakat barang tambang dan hasil laut
- Zakat investasi pabrik, gedung, dll
- Zakat pencarian dan profesi
- Zakat saham dan obligasi
Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
Penerima Zakat
Mustahik Zakat
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Fakir dan Miskin
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedangkan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”
Tujuan zakat bukanlah memberi fakir dan miskin satu atau dua dirham, tetapi maksudnya adalah memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang diciptakan Allah sebagai khalifah di muka bumi, dan layak sebagai Muslim.
Orang yang Berkecukupan Tidak Boleh Diberi Zakat.
Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”
Amil Zakat
Yang melaksanakan segala kegiatan untuk zakat Allah menyediakan upah bagi mereka dari zakat sebagai imbalan
Hal ini sebagai bukti bahwa zakat dalam Islam bukanlah tugas individual, melainkan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Syarat Amil :
- Muslim
- Mukallaf
- Jujur
- Memahami hukum zakat
- Berkemampuan untuk melaksanakan tugas
- Bukan keluarga Nabi
Seberapa besar bagian untuk amil?
Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan.
Pendapat yang terkuat yang diambil Yusuf Qardawy adalah pendapat Imam Syafi'i, yaitu maksimal sebesar 1/8 bagian. Kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, haruslah diambilkan dari harta diluar zakat, misalnya oleh pemerintah dibayarkan dari sumber pendapatan pemerintah lainnya.
Gharimim
- Ghârim limaslahati nafsihi. (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Ghârim li ishlâhi dzatil bain. (Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
Kedua jenis al-ghârim diatas berhak menerima zakat tetapi dengan syarat tambahan pada ghârim linafsihi yaitu harus dalam keadaan miskin. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.
//"Harta sedekah (zakat) itu tidak halal buat orang kaya kecuali lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allâh Azza wa Jalla, amil zakat, ghârim (pailit) , seseorang yang membeli barang zakat dengan hartanya, atau seorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepadanya, kemudian si miskin tersebut menghadiahkan sedekah tadi kepada orang kaya."//
Fi Sabilillah
Para ulama memang berbeda pendapat tentang fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna) dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).
Mu'alaf
Muallaf adalah mereka yang diberikan harta zakat dalam rangka mendorong mereka untuk masuk Islam, atau mengokohkan keislaman mereka, atau agar condong dan berpihak kepada Islam, atau untuk menolak keburukan mereka terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan manfaat dan bantuan mereka dalam membela kaum muslimin, atau agar mereka dapat menolong kaum muslimin dari musuh mereka, atau yang semisalnya.
Oleh karena itu kata beliau, pemberian zakatnya merupakan tugas dan perhatian pemimpin negara atau atau pembuat kebijakan dan keputusan dalam negara, disesuaikan dengan kemaslahatan dan kebutuhan kaum muslimin.
Riqab
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.
Ibnu Sabil
Syarat menerima zakat:
- Muslim dan Bukan Ahlul Bait.
- Di tangannya tidak ada harta lain.
- Bukan Perjalanan Maksiat.
- Tidak Ada PihakYang Bersedia Meminjamkannya.
Hubungan Pemerintah dengan Zakat
Hubungan pemerintah dengan zakat sangatlah erat, karena berdasarkan yang telah dicontohkan Rasulullah SAW bahwa pemerintah mempunyai otoritas untuk memungut dan mendistribusikan zakat dikalangan ummat Islam. Banyak para shahabat yang mendapat tugas khusus dari Rasulullah sebagai petugas zakat untuk tiap-tiap kaum dan suku bangsa yang telah masuk Islam, yaitu petugas yang memungut zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada mustahiknya. Demikian pula halnya dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin.
Beberapa ulama modern dalam masalah perzakatan cenderung untuk mengandalkan peranan pemerintah dalam pengumpulan zakat dikarenakan dewasa ini Telah banyak orang yang meninggalkan kewajiban zakat atas semua jenis hartanya, baik yang zahir maupun yang batin. Hendaklah para penguasa mengambilnya secara paksa.
Secara umum jenis-jenis harta yang ada sekarang ini adalah harta zahir, yang bisa diketahui oleh orang lain selain pemiliknya sendiri.
Pajak dalam Islam
- Mengenai Pajak
- Sebab Munculnya Pajak
- Syarat Pemungutan Pajak
- Pajak Menggantikan Zakat
Mengenai Pajak
Para ulama dari zaman sahabat, tabi’in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapi kebijakan pajak.
Pendapat Pertama
Menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Di antara dalil-dalil syar’i yang melandasi pendapat ini adalah sebagaimana berikut:
Firman Allah SWT Ta’ala
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….” (Q.S. An-Nisa’: 29)
Dalam ayat ini Allah SWT melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
"Janganlah kalian berbuat zhalim (beliau mengucapkannya tiga kali, pent). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 no.20714)
Pendapat Kedua
Menyatakan bahwa pajak boleh diambil dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat.
Diantara para ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah imam al-Juwaini di dalam kitab Ghiyats al-Umam hal. 267, Imam al-Ghazali di dalam al-Mustashfa I/426, Imam asy-Syathibi di dalam al-I’tishom II/358, Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin II/336-337, dan selainnya.
Di antara dalil-dalil syar’i yang melandasi pendapat ini adalah sebagaimana berikut:
Ayat Al-Quran yang mengancam orang yang menolak memberi pertolongan kepada mereka yang memerlukan, seperti halnya dalam surat Al-Ma’un, di mana Allah SWT mangaggap celaka bagi orang yang enggan menolong dengan barang yang berguna bersamaan dengan orang yang berbuat riya.'
Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara’ yang memperbolehkan. Misalnya kaidah “Mashalih Mursalah” (atas dasar kepentingan), atau kaidah ‘mencegah mafsadat itu lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat’, atau kaidah ‘lebih memilih mudharat yang menimpa individu atau kelompok tertentu daripada mudharat yang menimpa manusia secara umum.'
Sebeb Munculnya Pajak dalam Islam
- Karena Ghanimah dan Fay’i berkurang
- Terbatasnya tujuan penggunaan Zakat
- Jalan pintas untuk pertumbuhan ekonomi
- Imam (Khalifah) berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya
Syarat-syarat Pemungut Pajak
Para ulama yang membolehkan Pemerintahan Islam memungut pajak dari kaum muslimin, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Negara komitmen dalam penerapan syariat Islam.
- Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum.
- Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, baik dari zakat, jizyah, al ‘usyur, kecuali dari pajak.
- Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.
- Pemungutan dan distribusinya harus adil dan merata, tidak boleh terfokus pada tempat-tempat tertentu, apalagi yang mengandung unsur dosa dan maksiat.
- Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja, ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.
- Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.
- Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.
Apakah Pajak dapat Mengganti Zakat?
Zakat tidak dapat digantikan oleh pajak, walaupun sasaran zakat dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pembiayaan dari pajak.
Zakat berkaitan dengan ibadah yang diwarnai dengan kemurnian niat karena Allah, sebagai tali penghubung seorang hamba dan khaliqnya.
Mekanisme zakat mulai dari niat menyerahkan, mengumpulkan, dan mendistribusikannya tidak dapat disamakan dengan bentuk pungutan apapun.
Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak
Dari segi Hakikat
Persamaan Pajak dengan Zakat
- Zakat dan Pajak bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
- Zakat dan Pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
- Dalam pemerintahan Islam, Zakat dan Pajak dikelola oleh negara.
Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda.
- Zakat: suci, tumbuh.
- Pajak (dharaba: upeti).
Mengenai hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah.
Mengenai batas nisab dan ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan policy pemerintah.
Mengenai kelestarian dan kelangsungannya Zakat bersifat tetap dan terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah.
Mengenai pengeluarannya. Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak untuk pengeluaran umum negara.
Hubungannya dengan penguasa Hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan Tuhannya. Bila penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkannya sendiri-sendiri. Maksud dan tujuan Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak.
Prinsip Keadilan Pajak dan Zakat
Sama rata dalam kewajiban zakat. Setiap Muslim yang mempunyai satu nisab zakat adalah wajib zakat tanpa memandang bangsa, ras, keturunan atau kedudukan dalam masyarakat, semua sama.
Membebaskan harta yang kurang dari nisab. Larangan berzakat dua kali Banyak hadits yang menerangkan larangan ini. Dalam studi perpajakan dikenal dengan nama : "Larangan Pajak Berganda".
Besar zakat sebanding dengan besar tenaga yang dikeluarkan. Semakin mudah memperoleh, semakin besar zakatnya, seperti halnya zakat pertanian ada yang 10% dan 5%. Prinsip ini masih belum begitu dihiraukan oleh para ahli keuangan.
Memperhatikan kondisi dalam pembayaranDengan juga memperhatikan besarnya pendapatan, beban keluarga, hutang-hutang yang dimiliki, dipungut dari pendapatan bersih, dll
Keadilan dalam praktek Islam memberikan perhatian istimewa dan hati-hati terhadap pelaksana pemungut zakat (amil), yaitu dengan persyaratan yang tinggi untuk menjadi amil, dan posisi yang mulia bagi mereka, seperti hadits sbb:
"Orang yang bekerja memungut sedekah dengan benar adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah." (Hadits shahih)