KBGO:Beberapa bentuk-bentuk dan definisinya

Bentuk KBGO Definisi
Online Surveillance/ Cyber Stalking/ Stalking and Monitoring (Penguntitan)
  • Penguntitan melibatkan insiden berulang, yang mungkin secara individual merupakan tindakan yang tidak berbahaya, tetapi gabungan tindakan dapat melemahkan rasa aman dan penyebab korban kesusahan, ketakutan atau terintimidasi
  • Dapat berupa mengirimkan pesan yang menyinggung/mengintimidasi atau mengirimkan konten intim seseorang secara berulang oleh satu orang
  • Melacak lokasi korban atau memasang fitur penguntitan (stalkerware) di perangkat korban
  • Dapat juga dilakukan pasangan intim/ keluarga/teman secara lebih mudah
Cyber harassment/ Harrasment/ Networked harassment (Ancaman perkosaan atau kematian) Berbagai komunikasi digital yang tidak diinginkan, bisa dalam bentuk serangan singkat dari suatu insiden, seperti satu target komentar rasis atau seksis atau jangka panjang dan serangan terorganisir. Dapat berupa banyak tindakan:
  • Mengirimkan email atau pesan bernuansa seksual tanpa persetujuan
  • Advance yang tidak senonoh dalam website sosial atau pada chat rooms
  • Ancaman kekerasan fisik ataupun seksual melalui email ataupun pesan personal
  • Ujaran kebencian: menargetkan seseorang berdasarkan identitasnya
  • (jenis kelamin) dan ciri-ciri lainnya (seperti orientasi seksual atau disabilitas).
  • Pelecehan tersebut juga bisa dalam bentuk ancaman perkosaan atau ancaman kematian
Image-Based Sexual Abuse/ non-consensual distribution of intimate images/ Non-consensual pornography (or ‘revenge porn’29)/ Malicious Distribution; dapat juga berupa sexting
  • Diam-diam mengambil foto atau merekam video orang lain untuk tujuan seksual. Menggunakan kamera tersembunyi untuk mengambil foto secara diam-diam korban tanpa sepengetahuan mereka, di beberapa kasus menayangkan secara langsung gambar yang direkam kepada penonton (audiens) yang tidak diinginkan.
  • Dapat berupa peletakan kamera di tempat pribadi seperti toilet, kamar ganti ataupun fasilitas pribadi di ruang publik lainnya.
  • Creepshots merupakan pengambilan gambar seseorang untuk dipublikasikan ke publik untuk dilihat dan dikomentari untuk mempermalukan atau melakukan seksualisasi pada orang dalam gambar tersebut.
Sexploitation Mendapatkan keuntungan dari situs web yang dioperasikan untuk berbagi konten intim yang didistribusikan tanpa persetujuan.
Sextortion (Pemerasan seksual)
  • Memaksa seseorang melakukan sesuatu secara paksa melalui ancaman dengan memiliki, atau mengklaim memiliki, konten seksual orang lain.
  • Tindakan ini dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan intim/romantis, namun juga dapat dilakukan oleh orang asing.
Mendokumentasikan atau menyiarkan kekerasan seksual Menyiarkan video atau konten kekerasan seksual, dapat juga dilakukan dengan sengaja membuat konten kekerasan seksual untuk disiarkan ke publik.
Synthetic Media/ Morphing (Media Buatan) Membuat gambar seksual sintetis/palsu/buatan untuk menempatkan wajah seseorang di atas tubuh yang bercitra seksual.
Public Disclosure of Private Information/ Doxing
  • Menyiarkan ke publik informasi pribadi seseorang untuk merendahkan, melecehkan dan merusak reputasi mereka.
  • Publikasi informasi pribadi seperti nama resmi seseorang, alamat, nomor telepon, informasi kontak, SIM, tempat kerja, dan dokumen atau korespondensi pribadi tanpa persetujuan mereka.
  • Pada praktiknya doxing telah sering dilakukan untuk mengintimidasi korban dengan mendorong orang-orang dalam media online untuk melecehkan korban, membuat korban takut akan dilecehkan atau disakiti secara langsung.
Defamation and Misrepresentation (Penghinaan dan fitnah) Publikasi berbahaya dan menyesatkan tentang suatu informasi tidak pantas/senonoh yang dapat merusak reputasi seseorang, terlepas dari kebenarannya
Impersonating/ meniru identitas orang
  • Membuat akun online palsu atas nama seseorang untuk menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi orang yang mereka tiru, merusak kehidupan pribadi dan pekerjaan orang tersebut.
  • Dapat juga seseorang menyamar menjadi orang lain untuk mendapatkan informasi mengenai korban
Hate speech (Ujaran kebencian) Mendorong kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ciri pengenal, seperti agama, jenis kelamin, etnis, disabilitas, atau faktor identitas lainnya
Hacking (Peretasan) Menggunakan teknologi untuk mendapatkan akses ilegal atau tidak berizin ke sistem atau sumber daya untuk tujuan memperoleh informasi pribadi, mengubah atau memodifikasi informasi, atau memfitnah dan merendahkan korban termasuk menyalahgunakan kata kunci (password), mengontrol fungsi komputer, seperti pembekuan komputer atau keluar (logout).
Kekerasan berbasis gender online terhadap anak Cyber Grooming merupakan bentuk KBGO terkait kekerasan seksual terhadap anak. Bentuk KBGO ini sering terjadi kepada anak, dengan cara membangun pertemanan dan membangun hubungan emosional dengan anak, untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak, atau eksploitasi seksual lainnya.

Source